
LDII Klaten Konsolidasikan Paralegal untuk Atasi Kendala Bantuan Hukum
Klaten, 17 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum langsung, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Klaten menggelar pertemuan evaluatif bersama dua ahli hukum. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk meninjau ulang peran anggota paralegal serta mencari solusi atas berbagai tantangan di lapangan.
Acara yang berlangsung di Aula DPD LDII Klaten ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan anggota paralegal pada tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai kalangan, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, hingga para anggota paralegal LDII Klaten yang terdiri dari masyarakat sadar hukum non-profesional.
Ketua Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Klaten, H. M. Yusuf Arifin, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya pemahaman asas fiksi hukum di tengah masyarakat. “Ketika suatu peraturan telah diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu dan wajib mematuhinya. Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tegasnya.
Yusuf juga menjelaskan peran penting paralegal yang bernaung secara resmi di bawah legalitas LBH Garuda Sakti Indonesia. Tugas mereka mencakup penyuluhan hukum, investigasi perkara, mediasi konflik, konsultasi hukum, hingga pendampingan dan negosiasi. Meski baru berjalan enam bulan, ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait efektivitas dan kendala yang dihadapi para paralegal di lapangan.
Sesi evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan dari AKP Umar Mustofa, Kapolsek Cawas, yang menjelaskan berbagai contoh kasus konvensional yang sering muncul di wilayah Klaten. Ia menekankan pentingnya pemahaman paralegal terhadap prosedur hukum agar kasus yang ditangani tidak berujung pada kegagalan penanganan.
“Banyak kasus yang tidak tuntas karena kesalahan prosedur, laporan tidak lengkap, atau bukti yang kurang akurat. Hal-hal ini harus menjadi perhatian serius para paralegal,” ujarnya sambil mencontohkan kasus dugaan pendorongan bunuh diri yang gagal diproses karena minimnya bukti kuat.
Selain praktisi kepolisian, hadir pula Eko Sri Haryanti, pengacara senior yang menjawab berbagai pertanyaan anggota paralegal, termasuk permasalahan perceraian yang belum tuntas dan sengketa warisan akibat pemalsuan dokumen hibah.
DPD LDII Kabupaten Klaten terus mendorong para anggota paralegal untuk meningkatkan kompetensi dan menjalin komunikasi aktif dengan para ahli hukum. Komitmen lembaga ini adalah menciptakan sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Lines Klaten)