Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Haji di DPR RI, DPP LDII Usulkan 5 Aspek, Apa Saja Itu?
3 mins read

Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Haji di DPR RI, DPP LDII Usulkan 5 Aspek, Apa Saja Itu?

Jakarta (6/3) – Komisi VIII DPR RI sedang menyusun RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan mengundang sejumlah ormas Islam, termasuk MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan LDII, untuk memberikan masukan.

Dalam “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji” yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3), Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan lima aspek penting yang perlu diperkuat dalam pengelolaan dana haji, yaitu: pertama, kepatuhan syariah; kedua, kelembagaan; ketiga, efisiensi dan efektivitas; keempat, investasi; dan kelima, tata kelola.

Dody menjelaskan bahwa untuk memastikan kepatuhan syariah, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur. “Penilaian oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih independen dan transparan. Peran DPS perlu diperkuat dalam pengambilan keputusan strategis, terutama terkait investasi. Selain itu, audit syariah compliance oleh lembaga yang independen dan profesional perlu dilakukan, seperti yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah internasional,” ujar Dody.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini belum ada sanksi tegas terkait ketidaksesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji. “Hasil pengawasan DPS harus transparan, dipublikasikan, dan harus ada mekanisme tindak lanjut terhadap temuan-temuan dari DPS,” tambahnya.

Terkait kelembagaan, Dody menyarankan penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji. “Revisi UU No 34 Tahun 2014 harus menegaskan fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga,” jelasnya. Ia menekankan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji dan umroh serta pengelolaan keuangan harus menjadi prioritas utama dalam memilih lembaga pengelola.

Dody juga mengusulkan untuk memperbaiki struktur organisasi lembaga pengelola dana haji agar ada pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Dody mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas, yang dapat dilakukan melalui pelatihan manajemen investasi syariah.

Dalam aspek efisiensi dan efektivitas, Dody mengusulkan agar pengelolaan dana haji lebih fokus pada efisiensi operasional dan digunakan semaksimal mungkin untuk memenuhi hak jamaah, perlindungan, dan peningkatan pelayanan. Ia juga menyarankan agar investasi dalam pengelolaan dana haji didiversifikasi pada sektor yang lebih stabil dan menguntungkan, seperti surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah.

Dody mengingatkan pentingnya investasi emas, yang menurutnya menguntungkan karena nilainya terus bertambah dan mudah diawasi. “Sayangnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum melirik emas sebagai investasi, meskipun nilainya jelas dan terus berkembang,” kata Dody.

Adapun terkait tata kelola, Dody mengusulkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas publikasi laporan keuangan. Ia juga mendorong penguatan peran DPR, BPK, otoritas terkait, serta stakeholder lainnya, termasuk ormas Islam, dalam melakukan pengawasan. “Jika ditemukan penyimpangan, sanksi yang jelas dan tegas perlu diterapkan, baik administratif maupun pidana, untuk pihak yang melakukan penyelewengan yang merugikan jamaah,” tegasnya.

Dody juga mengusulkan peningkatan keterlibatan masyarakat dan jamaah haji dalam pengelolaan dana haji. “Masyarakat perlu diberikan akses untuk memberikan masukan, misalnya melalui keterangan publik yang diadakan secara berkala oleh lembaga yang diberikan amanat UU,” tambahnya.

Dody menyimpulkan bahwa revisi UU No 34 Tahun 2014 harus berfokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, peningkatan efisiensi dan efektivitas, optimalisasi investasi, serta pemberian sanksi yang jelas terhadap ketidaksesuaian pengelolaan dana haji. Ia juga menegaskan bahwa LDII mengusulkan lembaga yang kuat dan akuntabel, serta tidak mempermasalahkan penggabungan pengelola dana haji dengan lembaga penyelenggara haji, asalkan kajian mendalam tentang efisiensi dan efektivitas lembaga tersebut sudah dilakukan demi memberikan manfaat terbesar bagi jamaah haji Indonesia.

One thought on “Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Haji di DPR RI, DPP LDII Usulkan 5 Aspek, Apa Saja Itu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *