DPP LDII Sampaikan Dukungan Revisi UU Haji dan Umrah di Hadapan Ketua Panja Haji
3 mins read

DPP LDII Sampaikan Dukungan Revisi UU Haji dan Umrah di Hadapan Ketua Panja Haji

Jakarta (19/2). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah ditargetkan rampung dalam dua masa sidang. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta para Ketua Umum Ormas Islam, Rabu (19/2).

“Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini penyelenggaraan ibadah haji masih dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Harapan kami, pada 2026 nanti, tugas tersebut sudah dapat dialihkan ke Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ujar Singgih.

Sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025, revisi UU Haji dan Umrah menjadi salah satu prioritas utama. Singgih menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna menyempurnakan isi RUU tersebut.

“Kami sedang menggali masukan dari berbagai pihak terkait agar revisi UU ini benar-benar mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” tambahnya.

Menurut Singgih, revisi UU ini menjadi langkah strategis dalam memberikan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak jamaah haji, baik dalam pelayanan di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Ia juga menekankan pentingnya penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan syariat Islam.

“Kami berharap dukungan dari Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam dalam mendorong pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan haji yang lebih efektif dan efisien,” tutupnya.

DPP LDII Dukung Revisi UU Haji dan Umrah

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) turut hadir dan menyampaikan pandangannya. Wakil Bendahara Umum DPP LDII, Imam Bashori, serta anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII, Richan Mudzakar, turut memberikan masukan terkait revisi UU Haji dan Umrah.

Imam Bashori menekankan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memiliki semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji.

“Semangat dalam membangun perhajian Indonesia yang lebih baik harus tetap terjaga. Revisi ini harus menguntungkan masyarakat dan berpihak pada pemilik dana haji agar mereka bisa lebih merasakan manfaat dari dana yang mereka setorkan,” ujar Imam Bashori.

Ia mengakui bahwa sistem penyelenggaraan haji di Indonesia sudah cukup baik, namun masih perlu beberapa penyempurnaan, terutama dalam aspek keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan jamaah ke Tanah Air.

“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, termasuk penggabungan beberapa instansi penyelenggara haji ke dalam satu kementerian, serta integrasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam kementerian terkait. Dengan demikian, penyelenggaraan haji akan lebih terkoordinasi dalam satu pintu dengan satu penanggung jawab utama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imam Bashori berharap revisi UU ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji.

“Kami berharap revisi ini mampu memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah haji. Bahkan, jika memungkinkan, ke depan dapat dibentuk Kementerian Haji yang khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya.

Dengan percepatan revisi UU Haji dan Umrah ini, diharapkan kualitas pelayanan terhadap jamaah haji semakin meningkat, sehingga penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan umat dapat terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *